Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kronologi Pemecatan Helmy Yahya Versi Dewas TVRI

Dalam rapat, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memecat Helmy Yahya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Kronologi Pemecatan Helmy Yahya Versi Dewas TVRI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Arief menegaskan pemecatan Dirut yang dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada pertengahan 2019.

Dalam rapat tersebut Dewas diminta menindak tegas direksi bila ditemukan pelanggaran.

Sebelum dipecat permanen Helmy Yahya terlebih dahulu dini aktifkan atau dipecat sementara.

"Jadi untuk itu, ini dasar kami," katanya.

Teguran Dewas lainnya menurut Arief yakni banyaknya program asing berbiaya tinggi. Program-program tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki TVRI.

Helmy Yahya kemudian melayangkan surat kepada Dewas yang isinya mempertanyakan pemberhentian sementara tersebut.

Menurut Arief, Helmy membawa permasalahan internal ke luar dengan menembuskan surat ke sejumlah lembaga.

Berita Rekomendasi

Akhirnya pada 17 Desember 2019, Dewas menerima surat pembelaan diri dari Helmy.

Baca: Ketua Dewas TVRI Mengaku Diprotes Publik Akibat Direksi Siarkan Discovery Channel saat Banjir

Dewas kemudian menggelar sidang yang kemudian memutuskan pemecatan.

“Setelah kami sidang dan sebagainya kami memberi surat keputusan pemberhentian dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020. Dan kami sudah tembuskan laporan ke Presiden RI dan DPR RI serta para menteri kabinet,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas