Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Belum Punya Rencana Ajukan Praperadilan
Heru Hidayat belum punya rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus Jiwasraya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, Susilo Aribowo mengaku belum punya rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Heru Hidayat saat ini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Susilo menuturkan, saat ini kliennya masih fokus untuk mengikuti proses pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI.
Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya
"Belum lah. Kita sedang fokus di materi, kita jalanin saja dulu. Kita ikuti perkembangannya ke depan, kita ikuti peraturan terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung," kata Susilo di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Ia juga menambahkan, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan materi perkara dari kliennya terkait kasus Jiwasraya.
Baca: PPATK Akui Diminta Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Asabri
"Kita belum berfikir apa-apa karena materinya pun masih dipersiapkan. Masih banyak yang dipersiapkan. Kami belum berfikir sampai ke sana (praperadilan, Red) tapi yang jelas akan fokus kepada substansinya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejakelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).
Lima tersangka kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Baca: Kementerian BUMN Apresiasi Kejagung yang Tahan Benny Tjokro, Hary dan Heru Hidayat
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.