Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Siap Melawan Jika Tersangka Kasus Jiwasraya Ajukan Praperadilan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan tak masalah jika lima tersangka kasus Jiwasraya berniat mengajukan praperadilan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Siap Melawan Jika Tersangka Kasus Jiwasraya Ajukan Praperadilan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Burhanuddin menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan tak masalah jika lima tersangka kasus Jiwasraya berniat mengajukan praperadilan.

Pihaknya siap meladeni upaya hukum yang akan diajukan para tersangka.

"Takut dipraperadilakan? Ya enggak apa-apa kita lawan," kata Burhanudin di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar

Di sisi lain, Burhanuddin menyebutkan belum bisa membeberkan lebih lanjut kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

"Kan kerugian negara lagi dihitung, kerugian negara itu bukan sudah (dihitung) tapi ada pernyataan saja dari BPK bahwa itu adalah kerugian negara," kata dia.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).

Baca: Ombudsman RI Bentuk Tim Investigasi Bongkar Kejanggalan Jiwasraya, Asabri dan Taspen

Berita Rekomendasi

Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.

Heru Hidaya belum punya niat ajukan praperadilan

Kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, Susilo Aribowo mengaku belum punya rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Heru Hidayat saat ini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Susilo menuturkan, saat ini kliennya masih fokus untuk mengikuti proses pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya

"Belum lah. Kita sedang fokus di materi, kita jalanin saja dulu. Kita ikuti perkembangannya ke depan, kita ikuti peraturan terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung," kata Susilo di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020).
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Ia juga menambahkan, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan materi perkara dari kliennya terkait kasus Jiwasraya.

Baca: PPATK Akui Diminta Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Asabri

"Kita belum berfikir apa-apa karena materinya pun masih dipersiapkan. Masih banyak yang dipersiapkan. Kami belum berfikir sampai ke sana (praperadilan, Red) tapi yang jelas akan fokus kepada substansinya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejakelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas