Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan Benny Tjokrosaputro

Selain memeriksa 5 saksi dari tersangka BT, penyidik Kejagung RI juga memeriksa lima saksi lagi dari dua perusahaan swasta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan Benny Tjokrosaputro
KONTAN
Ilustrasi 

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.

Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas