Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi IX Minta Menteri Terawan Rapat Dulu dengan Jokowi Soal BPJS

Ribka pun mengimbau agar Terawan berkonsultasi dan meminta rapat khusus terkait BPJS kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Komisi IX Minta Menteri Terawan Rapat Dulu dengan Jokowi  Soal BPJS
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

"Sebelumnya saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk tidak menaikan iuran, karena itu kesepakatan rapat dengan DPR. Terjadinya diskresi ada di BPJS bukan di pemerintah, karena saya tidak memiliki rentang kendali," pungkas Terawan.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Rekomendasi Untuk Anda

Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Foto : Vincentius Jyestha

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas