Lagi, Kejagung Blokir Aset Milik Bos Jiwasraya, Kali Ini Sertifikat Tanah
Pemblokiran tanah bertujuan agar aset yang dimiliki tersangka tidak berpindah tangan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita lagi aset milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pemblokiran tanah bertujuan agar aset yang dimiliki tersangka tidak berpindah tangan. Namun, dia tidak membeberkan berapa sertifikat tanah lagi yang diblokir oleh penyidik Kejagung RI.
"Jangan sampai sertifikat atau tanah dialihkan ke pihak lain. Diblokir dulu, kemudian mekanismenya nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan ke ketua pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (20/1/2020).
Hari mengatakan, Kejagung telah kembali memblokir sertifikat tanah yang dimiliki oleh Komisioner Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Ada tambahan (Pemblokiran sertifikat tanah, Red), masih dipilah-pilah cukup banyak," kata Hari.
Ia menyebut Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jampidsus Kejagung RI memblokir sertifikat tanah milik Benny.
Selain menyita kendaraan mewah, Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita aset sertifikat tanah yang diduga milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.
Seluruh sertifikat tanah itu ialah milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Baca: Ada Negara Lain Masuk Tanpa Izin, Menhan Prabowo: Kedaulatan Tidak Bisa Ditawar
Baca: Kasus Pelanggaran HAM Janji Dituntaskan Jika Berkas Memenuhi Syarat Materil dan Formil
"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro, Red). Ada 72 juga tanah yan diduga milik BT," kata Hari Setiyono.
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan berpotensi memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, pemanggilan tersebut tergantung kebutuhan pemeriksaan.
Kami sedang memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat pasti kami tindak lanjuti. Bukan hanya perorangan, siapa dan siapa. Semua, jika masih ada keterlibatannya di situ akan kami periksa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin.
Kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyeret OJK. Sebab, OJK dinilai lalai melakukan pengawasan kepada perusahaan asuransi plat merah tersebut.