Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua KONI Pusat Tono Suratman Diperiksa KPK

Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mantan Ketua KONI Pusat Tono Suratman Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (6/2/2019). Tono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).

Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun 2018.

"Diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Hari ini bukan pemeriksaan pertama Tono. Ia sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2019. Saat itu, ia diperiksa untuk tersangka eks Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy.

Baca: Syarat yang Harus Dipenuhi Harun Masiku untuk Mendapatkan Perlindungan LPSK

Ketika itu, Tono dicecar mengenai proses pengajuan dana hibah yang dilakukan KONI kepada Kemenpora dan proses pencairannya.

Sebab saat itu, dua anak buah Tono yakni Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI Jhonny E Awuy terjerat kasus dugaan suap saat ingin mempercepat proses pencairan dana hibah untuk KONI.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam perkara ini, Imam menjadi tersangka bersama asistennya, Miftahul Ulum. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.

Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum. Selain itu, Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satlak Prima. Total uang yang diterima mencapai Rp26,5 miliar.

KPK menduga tiga sumber suap yang diterima Imam bersama Ulum. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, bantuan anggaran fasilitas bantuan kegiatan KONI Pusat 2018.

Ketiga, bantuan Pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas