Mantan Ketua KONI Pusat Tono Suratman Diperiksa KPK
Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun 2018.
"Diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Hari ini bukan pemeriksaan pertama Tono. Ia sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2019. Saat itu, ia diperiksa untuk tersangka eks Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy.
Baca: Syarat yang Harus Dipenuhi Harun Masiku untuk Mendapatkan Perlindungan LPSK
Ketika itu, Tono dicecar mengenai proses pengajuan dana hibah yang dilakukan KONI kepada Kemenpora dan proses pencairannya.
Sebab saat itu, dua anak buah Tono yakni Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI Jhonny E Awuy terjerat kasus dugaan suap saat ingin mempercepat proses pencairan dana hibah untuk KONI.
Sementara dalam perkara ini, Imam menjadi tersangka bersama asistennya, Miftahul Ulum. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum. Selain itu, Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satlak Prima. Total uang yang diterima mencapai Rp26,5 miliar.
KPK menduga tiga sumber suap yang diterima Imam bersama Ulum. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, bantuan anggaran fasilitas bantuan kegiatan KONI Pusat 2018.
Ketiga, bantuan Pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.