PDIP Bentuk Tim Hukum Kasus Harun Masiku: KPK Institusi Baik Tapi Ada Oknum yang Membocorkan Rahasia
PDI-P membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku oleh KPK.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - PDI-P membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh I Wayan Sudirta.
Dalam acara Prime Talk yang diunggah di kanal YouTube MetroTV News, Senin (20/1/2020), menjelaskan apa yang sebenarnya ingin dibela dari pembentukan tim hukum tersebut.
Wayan menyebut, hal pertama yang ingin dibela adalah KPK.
Pihaknya ingin mengkritisi oknum-oknum dalam KPK yang dianggapnya tidak baik.
"Yang dibela pertama KPK, karena KPK sebagai institusi yang baik, tapi kalau ada oknum di dalamnya yang suka membocorkan rahasia, itu mau kita kritisi," ujar Wayan.
Wayan menuturkan, ada oknum dalam KPK yang sengaja membocorkan rahasia penyidikan.
"Rahasia penyidikan, itu berulang-ulang, dan semua orang nggak boleh menutup mata bahwa mereka membocorkan itu," terang Wayan.
"Termasuk dalam kasus ini (Harun Masiku)," terangnya.
Wayan menyayangkan beredarnya kabar yang menuduh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang bisa dengan mudah menuduh Sekjen terlibat, dari mana datanya? Sekjen mengeluarkan uang, mana datanya?" tegas Wayan.
"Apa boleh orang diadili dengan opini? Nah itu siapa yang membocorkan?" tambahnya.
Wayan menyebut, oknum KPK lah yang telah membocorkan hal tersebut hingga memunculkan isu-isu yang berkembang di masyarakat.
"Nah sekarang tanya pada KPK, mau nggak jujur?"
"Betul nggak di antara KPK itu ada orang-orang yang sangat baik sepereti dewas, komisioner dan sebagainya?" terangnya.
Wayan menyebut ada orang yang merusak KPK dengan cara memocorkan rahasia.
"Kedua dengan melanggar hukum, bertugas tapi melanggar hukum, menyebabkan citra yang bagus dari KPK itu runtuh," tegas Wayan.
Wayan lantas menyinggung soal penggeledahan yang dilakukan KPK ke kantor PDI-P.
Menurutnya, penggeledahan tersebut tidak tepat dilakukan.
Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Berbeda penyelidikan dengan penyidikan, penyelidikan berarti upaya paksa, bisa menggeledah kalau ada penyidikan," paparnya.
Wayan lantas menyinggung soal dugaan internal KPK yang membocorkan informasi.
"Pasti dewas akan tahu itu, pasti media lebih tahu, dan kami sudah melaporkan ke dewas."
"Mana yang harus dibersihkan dari KPK karena KPK ini bukan lawannya PDI-P, terangnya.
Kuasa Hukum PDIP Sebut Tak Melindungi Harun Masiku
Lebih dari 10 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, politisi PDI-P Harun Masiku masih belum ditangkap KPK.
Informasi yang beredar, Harun Masiku sebenarnya sudah berada di Jakarta.
Namun, keberadaan Harun Masiku hingga kini belum diketahui.
TerkaIt hal itu, lantas muncul dugaan bahwa Harun Masiku disembunyikan.
Menanggapi isu tersebut, Koordinator Kuasa Hukum PDI-P, I Wayan Sudirta menyebut PDI-P telah berupaya untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
"Upaya ada, tapi harus sesuai dengan kondisi dan posisi PDI-P," ujar Wayan, seperti yang dikutip dari tayangan Prime Talk MetroTV.
Wayan lantas menyebut, bahwa PDI-P tidak mungkin menyembunyikan Harun Masiku.
Sebab, apa yang dilakukan Harun Masiku merupakan tindak pidana.
"Tapi mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri itu kewajiban moral," jelas Wayan.
"Mengambil tindakan seperlunya berdasarkan kewenangan partai bukan urusan tim hukum," tambahnya.
Wayan menegaskan, setiap pelanggaran di PDI-P akan selalu ada sanksi.
"Jangankan hal yang besar, hal yang kecil juga ada," terangnya.
"Oleh karena itu, jangan mengaburkan posisi PDI-P seolah-olah bersatu padu menghadapi KPK melindungi orang-orang yang menjadi tersangka, menyebabkan PDI-P terkesan melawan KPK," ungkap Wayan.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) PDI-P yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, Harun Masiku terbang menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.