Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nurhadi: Kita Buktikan di Persidangan
Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menghormati putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menghormati putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.
Menurut dia, Nurhadi siap mengikuti proses hukum selanjutnya mulai dari pemeriksaan tersangka sampai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: KPK Hargai Putusan Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Kita bisa lihat diproses persidangan. Apakah sangkaan ini benar atau tidak," kata Maqdir Ismail, ditemui setelah persidangan pembacaan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Dia menilai terdapat fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim tunggal Ahmad Jaini.
Baca: DPR Sudah Mengirim Naskah Pemakzulan Presiden Donald Trump kepada Senat
"Hakim dari bagian terakhir putusan mengatakan ada beberapa hal masuk pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan. Padahal itu inti persoalan," kata dia.
Dia menegaskan untuk menyatakan seseorang melakukan perbuatan pidana harus ada bukti permulaan cukup.
"Ini yang mesti dipikir berkenaan bukti permulaan cukup. Ini menurut kami bukti permulaan harus menujukkan perbuatan pidana dilakukan kalau ada suap sangkaan suap. Suap harus ada tidak bisa pakai asumsi orang terima suap. Ini yang menjadi persoalan," katanya.
Baca: Tim Hukum PDIP Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK, Ini Penjelasnnya
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2020).
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon sebelumnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pra peradilan para pemohon yaitu satu pemohon Rezky Herbiyono pemohon kedua yaitu Nurhadi pemohon ketiga Hiendra Soenjoto," kata Akhmad Jaini, membacakan putusan pra peradilan.
"Membebani para pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim Akhmad Jaini menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Untuk diketahui, praperadilan ini diajukan Nurhadi bersama dua orang lainnya, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).