Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Belum Terima Draft Omnibus Law
Rieke menjelaskan draft Omnibus Law tetap tak bisa dibahas apabila dikirim sekarang. Pasalnya, kata dia, RUU Prolegnas Prioritas 2020
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan DPR belum menerima draft Omnibus Law dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan Rieke pasca pimpinan Baleg menggelar rapat terbatas dengan pimpinan Komisi I hingga pimpinan Komisi XI DPR RI terkait konsultasi hasil penyusunan Prolegnas prioritas tahun 2020.
"Belum, ini kan belum tahapan ke situ, ini baru tahapan situ ini baru tahapan supaya ada pembahasan itu seluruh RUU yang prioritas harus sahkan dulu di paripurna," ujar Rieke, ditemui awak media, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca: Omnibus Law Rawan Melanggar HAM dan Lingkungan
Rieke menjelaskan draft Omnibus Law tetap tak bisa dibahas apabila dikirim sekarang. Pasalnya, kata dia, RUU Prolegnas Prioritas 2020 belum masuk ke rapat paripurna.
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan pihaknya akan membawa hasil konsultasi rapat hari ini ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dapat disahkan di rapat paripurna nantinya.
"Kalau pun pemerintah mengirimkan sekarang, tapi kalau draft prolegnas prioritas 2020 ini tidak disahkan di paripurna maka tidak akan terjadi pembahasan," kata dia.
Baca: Mahfud MD Komentar soal Omnibus Law, Singgung Omni Bus, Bus yang Angkut Banyak Barang di Eropa
Lebih lanjut, Rieke mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi publik untuk membahas pasal-pasal yang menyita perhatian. Sehingga hal tersebut dapat dibahas kembali.
"Jadi tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara gitu. Itu bisa dibuka lagi," tandasnya.