Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Adalah Pihak Swasta yang Diduga Menikmati Aliran Dana Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI menyebut Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjadi dua nama dari pihak swasta yang diduga ikut menikmati uang Jiwasraya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat menjadi dua nama dari pihak swasta yang diduga ikut menikmati hasil korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditanyai peran para tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya pada Rabu (22/1/2020).
Baca: Jaksa Agung RI Sebut Belum Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
"Ini kelompok AJS (Asuransi Jiwasraya, Red) melawan hukum dengan melakukan investasi ke saham yang tidak likuid dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian. Siapa yang menikmati? kan kita tahu ada pihak swasta yang kita tahan BT dan HH," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan secara rinci perihal cara aliran dana korupsi Jiwasraya itu sampai ke Benny dan Heru.
Baca: Menkeu Sebut Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Hal pasti korupsi keduanya berkaitan dengan pembelian saham Jiwasraya kepada dua perusahaan milik tersangka.
"JS (Jiwasraya, Red) membeli saham dengan cara melawan hukum. Dari pembelian itu ada menikmati, kan ada tuh dua pihak itu (Benny dan Heru). Tetapi lima limanya terus berkembang dari proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," katanya.
Sita 1.400 sertifikat tanah
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.
Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.
"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif
"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.