Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Adalah Pihak Swasta yang Diduga Menikmati Aliran Dana Jiwasraya

Kejaksaan Agung RI menyebut Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjadi dua nama dari pihak swasta yang diduga ikut menikmati uang Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Adalah Pihak Swasta yang Diduga Menikmati Aliran Dana Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat menjadi dua nama dari pihak swasta yang diduga ikut menikmati hasil korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditanyai peran para tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya pada Rabu (22/1/2020).

Baca: Jaksa Agung RI Sebut Belum Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

"Ini kelompok AJS (Asuransi Jiwasraya, Red) melawan hukum dengan melakukan investasi ke saham yang tidak likuid dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian. Siapa yang menikmati? kan kita tahu ada pihak swasta yang kita tahan BT dan HH," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Namun demikian, ia tidak membeberkan secara rinci perihal cara aliran dana korupsi Jiwasraya itu sampai ke Benny dan Heru.

Baca: Menkeu Sebut Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Hal pasti korupsi keduanya berkaitan dengan pembelian saham Jiwasraya kepada dua perusahaan milik tersangka.

"JS (Jiwasraya, Red) membeli saham dengan cara melawan hukum. Dari pembelian itu ada menikmati, kan ada tuh dua pihak itu (Benny dan Heru). Tetapi lima limanya terus berkembang dari proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," katanya.

Berita Rekomendasi

Sita 1.400 sertifikat tanah

Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.

Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.

"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif

"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas