Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas TVRI Ceritakan Kronologi Sebenarnya di Balik Pencopotan Helmy Yahya

Ketua Komisi 1 Abdul Kharis Almasyari mengatakan bahwa rapat digelar untuk mengetahui duduk permasalahan pemecatan tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewas TVRI Ceritakan Kronologi Sebenarnya di Balik Pencopotan Helmy Yahya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas TVRI menggelar rapat bersama Komisi I DPR RI membahas kisruh pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya, Selasa (21/1/2020).

Ketua Komisi 1 Abdul Kharis Almasyari mengatakan bahwa rapat digelar untuk mengetahui duduk permasalahan pemecatan tersebut.

Sebelumnya Komisi 1 telah mendapatkan surat dari Dewas TVRI yakni surat dengan Nomor: 256/Dewas/TVRI/2019 tertanggal 31 Desember 2019 perihal Laporan Dewas LPP TVRI (Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Dewas LPP TVRI). Lalu surat Keputusan (SK) Dewas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, tentang Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Dirut LPP TVRI Periode 2017-2022.

"Rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai proses penyelesaian masalah pemberhentian dirut LPP TVRI,” katanya.

Baca: Usai RDP dengan Dewas TVRI, Komisi I DPR akan Minta Keterangan Helmy Yahya

Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI, Selasa (21/1/2020)
Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI, Selasa (21/1/2020) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dalam rapat, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memecat Helmy Yahya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, Pasal 7 huruf d menyatakan bahwa Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan dewan direksi," katanya.

Menurutnya Kronologi pemecatan Helmy cukup panjang.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, permasalahan tersebut bermula saat direksi telat membayarkan honor SKK karyawan.

"Kronologi cukup panjang. Ada 15 kronologi kami sampaikan. Awal sekali kenapa terjadi hal ini adalah adanya keterlambatan honor SKK karyawan pada Desember 2018. Inilah pangkal awalnya,” katanya.

Keterlambatan tersebut kemudian memicu protes karyawan. Mereka menurut Arief menghentikan siaran pada 10 Januari 2019.

Akibat permasalahan tersebut Dewas kemudian melayangkan surat teguran kepada jajaran direksi.

"Kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan kami juga sudah melakukan pembinaan," katanya.

Arief menegaskan pemecatan Dirut yang dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada pertengahan 2019.

Dalam rapat tersebut Dewas diminta menindak tegas direksi bila ditemukan pelanggaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas