DPR Akan Minta Penjelasan Kemenkumham Soal Luputnya Keberadaan Harun Masiku dari Pantauan Imigrasi
Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
![DPR Akan Minta Penjelasan Kemenkumham Soal Luputnya Keberadaan Harun Masiku dari Pantauan Imigrasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-komisi-iii-dpr-ri-hinca-panjaitan-di-kompleks-parlemen-612.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Sebelumnya, pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku tidak konsisten.
Harun Masiku diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pihak Imigrasi menyebut sebelumnya Harun Masiku telah kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK yang menjaring Wahyu Setiawan .
Baca: Respons KPK dan PDI-P soal Harun Masiku Telah Berada di Indonesia
Bahkan beberapa hari lalu Imigrasi menyatakan bahwa Harun Masiku masih berada di Singapura.
Namun, ternyata Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Kalau di Komisi III kami akan menanyakan kepada (Kementerian) Kumham, minggu depan kami akan rapat kerja bersama tentang sistem keimigrasian kita itu untuk dicek, dijelaskan itu," kata Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/1/2020).
Baca: Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Telah Kembali ke Indonesia Tanggal 7 Januari
Anggota Komisi III DPR RI tersebut mekatakan pihaknya akan menanyakan soal teknologi baru yang menjadi dalih Direktorat Jenderal Imigrasi luput memantau keberadaan Harun Masiku.
"Kan ada teknologi atau sistem yang baru dipasang sehingga terlambat supaya jelas kami tanyakan di Komisi III apa sih yang sebenarnya terjadi," katanya.
Komisi III menurut Hinca belum mau menduga-duga apakah Imigrasi menutupi keberadaan Harun Masiku atau tidak.
Baca: ICW Sebut Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoaks
Komisi III akan terlebih dahulu menanyakan kepada Imigrasi.
Namun, apabila Imigrasi menutupi keberadaan buron KPK maka menurutnya akan membahayakan penegakkan hukum di Indonesia.
"Makanya kami akan tanyakan itu kalau terjadi sampi begitu kan bahaya negeri ini bisa lari entah udah pulang pergi kemana itu 15 hari itu," katanya.
Sebelumnya Imigrasi tempo lalu sempat menyebut Harun kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan.