Pengamat Tak Yakin Target 50 RUU dalam Prolegnas 2020 Akan Tercapai
"Kekhawatiran Saya tersebut tentu beralasan. Pertama, pengalaman menunjukkan realisasi yang tak sesuai target atau perencanaan," jelas Leo.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Leo Agustino tidak yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mampu mencapai target 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.
"Target menyelesaikan 50 RUU dalam satu tahun masa kerja bukanlah pekerjaan mudah. Perlu kerja keras, ketelitian, dan terpenting menyelesaikan masalah yang sedang melingkupi," ujar Leo kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2020).
Bercermin pada periode-periode sebelumnya, menurut dia, DPR hanya bisa menyelesaikan 10-15 RUU.
Baca: DPR RI Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
"Kekhawatiran Saya tersebut tentu beralasan. Pertama, pengalaman menunjukkan realisasi yang tak sesuai target atau perencanaan," jelas Leo.
Ketidakyakinan itu juga karena dalam setahun ke depan tentu dinamika politik akan berfluktuasi.
"Jika dalam keadaan stabil saja sulit direalisasikan, apatah lagi dalam kondisi tidak stabil," ucapnya.
Selain itu kata dia, Dewan dan Pemerintah, harus benar-benar serius memformulasi regulasi agar berkualitas.
Jangan sampai, dia memberikan catatan, karena ingin sesuai target maka kuantitas menggantikan kualitas.
"Walaupun begitu, Saya sangat berharap 50 RUU tersebut bisa direalisasi dengan kualitas yang optimal. Artinya bukan asal jadi karena hanya mengejar target kuantitas tentu akan meminggirkan kualitas yang diharapkan," tegasnya.
Lebih lanjut ia menilai, ada prioritas-prioritas RUU yang perlu diperhatikan. Semisal, RUU Pemilu, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU OJK, RUU Minerba, RUU Sistem Kesehatan, dan serupanya.
"Intinya, RUU yang berorientasi pada kepentingan publik harus lebih diprioritaskan.
50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
DPR RI mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.
Sebanyak 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020, 4 diantaranya adalah Omnibus Law.