Respons KPK dan PDI-P soal Harun Masiku Telah Berada di Indonesia
Harun Masiku, telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020) lalu. KPK dan PDI-P turut memberikan tanggapannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," ungkap Ronny.
Ronny memastikan Harun Masiku berada di Indonesia, karena Ditjen Imigrasi sudah mencegah Harun berpergian ke luar negeri sejak 7 Januari 2020 sesuai permintaan KPK.
"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar,
dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang menyebut, Harun Masiku terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia pada 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, sampai Senin (13/1/2020), Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Haryanti Puspa Sari)