Siang Ini DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2020
Menurut agenda resmi, paripurna dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan menggelar rapat paripuna pada Rabu (22/1/2020).
Menurut agenda resmi, paripurna dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna.
Satu diantaranya yakni meminta persetujuan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang masuk Prolegnas 2020.
"Ada judul 55 RUU, 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR, DPD dan pemerintah, serta 3 RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat Paripurna," kata Puan, Rabu (22/1/2020).
Baca: DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, Berikut 7 Poin Penting yang Direvisi
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan dari 55 RUU tersebut termasuk akan dibahas yakni tiga RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Namun begitu, sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah.
Karena itu, Puan menegaskan DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas.
"DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. Bahwa RUU Omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," katanya.
Puan memastikan DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan RUU Omnibus Law akan berlangsung secara komprehensif.
Rapat Paripurna DPR ini juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW).