Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Nurdin Basirun, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 70 Juta untuk Penerbitan Izin Prinsip

Wayan mengungkap adanya permintaan uang dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Budy Hartono

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kasus Nurdin Basirun, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 70 Juta untuk Penerbitan Izin Prinsip
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020( 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau.

Pada Rabu (22/1/2020) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Seorang saksi yang dihadirkan di antaranya Direktur PT Adventure Glamping I Wayan Santika.

Baca: ‎Pemerintah Klaim Senantiasa Dengarkan Aspirasi Publik Susun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Wayan mengungkap adanya permintaan uang dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Budy Hartono.

Pemberian uang itu terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan lokasi usaha.

Semula, Wayan ingin membangun resort di Pulau Galang, Kecamatan Galang, Kota Batam

Berita Rekomendasi

"Ada komunikasi. Untuk pengurusan ini dikenakan biaya Rp 70 juta. Ketemu Pak Budy saya dimintai Rp70 juta," kata Wayan, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Nurdin Basirun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca: ‎Imigrasi Salahkan Sistem Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Lalai Catat Kedatangan Harun Masiku

Dia mengaku terkejut dimintai Rp 70 juta.

Angka itu belum termasuk izin pemanfaatan ruang laut Rp 30 juta per hektare.

Setelah pembicaraan itu, Wayan mengatur waktu pertemuan dengan Budy untuk menyerahkan uang Rp70 juta.

Mereka sempat berinteraksi melalui aplikasi media sosial, WhatsApp.

Dia mengungkapkan Budy mengirim bukti izin prinsip.

Baca: Andai Hasil Autopsi Tunjukkan Kematian Lina Mantan Istri Sule Tak Wajar, Ini yang Dilakukan Polisi

"Saya dikasih izin prinsip," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas