Bongkar Kasus Jiwasraya, Teddy Tjokrosaputro Masuk Daftar Diperiksa Kejagung Hari Ini
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil 5 saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Rabu (22/1/2020).
Kali ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, pemanggilan dilakukan kepada sejumlah pihak swasta untuk dimintai keterangan terkait masalah Jiwasraya.
"Hari ini yang hadir pemeriksaan ada 5 orang," kata Hari Setiyono kepada awak media, Kamis (23/1/2020).
Di antaranya ialah Accaunting & Finance Manager PT Alam Minera Tbk Ahmad Subhan, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro, dan former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk, Joko Hartono Tirto.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua pihak lainnya, yaitu Agung T dan Dwi Nugroho. Namun, tidak dijelaskan ihwal identitas keduanya terkait kasus Jiwasraya tersebut.
Baca: Jaksa Agung Buka Peluang Keterlibatan Perusahaan Manajemen Investasi dalam Kasus Jiwasraya
Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.
Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.