Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum
Cara mengecek apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Untuk itu, perlu dilakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ketika sudah diketahui dan terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilihmu dalam Pilkada.
Kemudian, bisa mengetahui lokasi TPS yang akan dituju.
Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Kemudian, sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih(DPT/DPTb/DPK).
Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Buka link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
2. Maka akan muncul kolom menu yang berisi nama dan NIK.
Ketik nama dan NIK
3. Klik Cari
4. Maka akan muncul keterangan Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan lokasi TPS.
Ketika keterangan tersebut muncul, berarti Anda sudah terdaftar dalam DPT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.