Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ditjen Imigras Plin Plan Soal Harun Masiku, Politisi Senayan Tuding Ada Sesuatu

Diketahui Harun Masiku merupakan pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ditjen Imigras Plin Plan Soal Harun Masiku, Politisi Senayan Tuding Ada Sesuatu
KPU
Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem Taufik Basari menduga ada konflik kepentingan di balik perbedaan pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Harun Masiku.

Diketahui Harun Masiku merupakan pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Memang saya melihat ada konflik kepentingan yang semestinya harus dijaga dalam rangka kita sama-sama mendukung penegakan hukum yang berjalan. Kenapa ada konflik kepentingan? karena ada juga terkait dengan tugas dan kewenangan diri Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam hal keimigrasian," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

"Oleh karena itu, ketika ada konflik kepentingan dalam suatu perkara atau permasalahan, maka kita harus menempatkan diri," imbuhnya.

Selain itu, Taufik melihat ada permasalahan yang membuat Imigrasi menganulir keberadaan Harun di Indonesia.

Baca: Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru, MAKI Gugat Firli Bahuri Cs dan Dewas KPK

Karena itu ia meminta untuk diusut apakah ada kesengajaan atau memang murni kesalahan sistem.

Berita Rekomendasi

"Dengan keterangan Dirjen Imigrasi, menurut saya itu juga harus ditelusuri, harus diusut apakah memang ada kesengajaan ataukah ada kesalahan sistem ataukah persoalan administrasi. Tapi bagaimanapun tetap tidak bisa dibiarkan harus diusut tuntas mengenai persoalan keterangannya Imigrasi yang mengalami perubahan," ujarnya.

Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.

Dua hari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Komisi antikorupsi mencokok Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya.

Pada 9 Januari 2020 KPK lalu menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Pernyataan Imigrasi yang menyebut Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari terbantahkan ketika istri kedua Harun, Hildawati Jamrin, mengatakan suaminya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari, atau tepatnya satu hari sebelum OTT.

Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin mengukukuhkan keberadaan Harun di Singapura. Politikus PDIP itu menyatakan Harun masih berada di Kota Singapura sejak 6 Januari.

Bukti telah kembalinya Harun pada 7 Januari ke Indonesia diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemkumham yang menyebut Harun berada di Singapura.

Namun, pada Rabu (22/1/2020), Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas