Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Vonis Seumur Hidup, Begini Penampilan Akil Mochtar Sekarang

Mochtar Ependy telah berstatus narapidana karena terbukti menjadi penghubung dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jalani Vonis Seumur Hidup, Begini Penampilan Akil Mochtar Sekarang
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Akil Mochtar memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhtar Ependy terkait kasus pencucian uang suap sengketa pilkada.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (23/1/2020) siang.

Berdasarkan pemantauan, dia hadir ke ruang sidang memakai baju kemeja berwarna putih dibalut jaket berwarna hijau dan celana jeans berwarna biru.

Di persidangan, majelis hakim sempat mencecar Akil terkait kedekatan hubungan dengan Mochtar Ependy.

Muhtar Ependy telah berstatus narapidana karena terbukti menjadi penghubung dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Baca: Muhtar Ependy Klaim Pimpinan KPK Intervensi Kasus Pencucian Uang Hasil Suap Sengketa Pilkada

Akil menegaskan memberikan keterangan secara jujur di persidangan.

"Sudah tidak ada artinya saya berbohong, karena saya sudah divonis seumur hidup," kata Akil.

Berita Rekomendasi

Sidang berlangsung sekitar 1 jam 30 menit.

Setelah menjalani pemeriksaan, Akil meninggalkan ruangan sidang.

Dia sempat membereskan berkas-berkas di depan ruang sidang yang berada di lantai II tersebut.

Lalu, dia memakai masker dan topi untuk menutupi wajahnya.

Berdasarkan pemantauan, dia dikawal dua orang aparat kepolisian.

Baca: Foto Kedekatan Akil dan Muhtar Ependy Kembali Ditampilkan di Persidangan

Namun, Akil menolak untuk diwawancarai awak media. Dia memilih untuk berjalan meninggalkan area pengadilan.

"Tidak usahlah. Sudah lewat. Sudah 10 tahun," kata Akil.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup.

Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Umar Samiun dari MA

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas