Jelang 100 Hari Menko Polhukam Mahfud MD, Sipil Pertama hingga Bantah Surat Pencekalan Habib Rizieq
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah hampir memasuki 100 hari kerja.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah hampir memasuki 100 hari kerja.
Sempat diberitakan sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, Mahfud MD ditunjuk sebagai Menko Polhukam memberi angin segar.
Mahfud MD dinilai dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK.
Jabatan Mahfud ini disebut dapat menjadi ujiannya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD telah beberapa kali menyatakan langkah paling tepat menyelamatkan KPK adalah menerbitkan Perppu.
Menjelang 100 hari kerja, apa saja gebrakan sang Menko Polhukam Mahfud MD?
Berikut ini beberapa fakta dan kinerja Menko Polhukam Mahfud MD dalam komitmen kerja 100 hari:
Baca: Suhendra Redam Kekecewaan GAM Terkait Sikap Mahfud
1. Menko Polhukam Sipil Pertama
Mahfud MD menjadi Menko Polhukam dalam kabinet baru Jokowi-Ma'aruf Amin.
Ia melengkapi Kabinet Indonesia Maju yang dilantik pada Rabu (23/10/2019).
Diketahui, Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Mahfud MD mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat pesan dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono satu hari sebelum dilantik.
"Saya baru tahu tadi malam bahwa saya orang pertama, dari Pak Hendropriyono, bahwa saya orang sipil pertama yang memimpin kementerian ini," tutur Mahfud MD.
2. Terima Kunjungan Duta Besar Australia
Mahfud MD memimpin langsung rapat internal bersama jajaran pejabat Kemenko Polhukam pada Selasa (29/10/2019).
Baca: Mahfud MD Minta Kasus Pelajar yang Terancam Hukuman karena Bunuh Begal Tidak Diributkan Lagi
Dikabarkan Tribunnews sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Mahfud MD menerima langsung kunjungan Duta Besar Australia Gary Quinlan.
Gary Quinlan bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.
3. Kafir dan Sistem Khilafah
Mahfud MD mendapat sindiran pedas dari Fadli Zon lantaran penjabarannya soal kafir dan sistem khilafat saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (29/10/2019) lalu.
Berdasarkan penjelasan Mahfud MD, ia tidak melarang penggunaan kata 'kafir'.
Ia menganjurkan sebaiknya penceramah tidak mudah 'mengkafirkan' seseorang.
"Jangan mengkafirkan orang yang berbeda," ucap Mahfud MD dikutip dari YouTube ILC, pada Rabu (30/10/2019).
"Jangan menuduh orang lain kafir dan jangan memusuhi orang yang menurut agama kita kafir," tambahya.
Tak cuma soal 'kafir', Mahfud MD juga membahas sistem khilafah.
Baca: Usai Panggil ST Burhanuddin, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Perdebatan Soal Semanggi I dan II
Menurutnya dalam Islam, tak mengajarkan sebuah sistem negara tertentu.
4. Larangan Cadar
Menurutnya, aturan tersebut tidak salah lanataran seseorang ASN terikat dengan aturan.
Namun, jika diberlakukan untuk semua orang, maka bisa melanggar hak asasi manusia.
"Kalau dari sudut administrasi kepegawaian, saya kira tidak salah juga, karena ASN memiliki aturan bahwa pakai baju harus seragam dan harus terlihat wajahnya," kata Mahfud MD di acara ILC Tv One, Selasa (5/11/2019).
"Kalau sudut pandang agama itu melanggar hak asasi manusia, orang pakai cadar kok dilarang, celana cingkrang kok dilarang," ujarnya.
Setelah itu, Mahfud MD mengutip pernyataan seorang ilmuwan yang menyebut bahwa hak asasi bisa dikurangi sebagai hak asasi organisasi.
5. Persilakan Reuni PA 212
Mahfud MD mempersilakan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar reuni pada tanggal 2 Desember 2019 mendatang.
Diberitakan Tribunnews, Mahfud MD pun meminta PA 212 menggelar reuni sesuai ketentuan keamanan yang berlaku.
“Silakan saja, kan ada standar keamanan, ini kan negara hukum dan negara demokrasi yang menjamin penyampaian pendapat,” ungkap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan kewenangan izin penyelenggaraan acara tersebut ditangani secara penuh oleh aparat keamanan.
6. Bantah Pencekalan Rizieq Shihab
Mahfud MD memastikan tidak ada surat cegah atau tangkal terhadap Rizieq Shihab yang dikeluarkan pemerintah.
"Sampai saat ini enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meminta Rizieq mengirimkan surat yang dinyatakan sebagai "surat pencekalan.'
Dia ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.
"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," tutur Mahfud MD.
7. Minta Masyarakat Jangan Selalu Nyinyir
Diwartakan Tribunnews, menurut Mahfud, pemerintah sudah berupaya dengan baik dalam hal pencegahan aksi terorisme. Sehingga, ia meminta masyarakat tidak berkomentar nyinyir saat Polri menindak tegas pelaku teror.
"Kepada masyarakat juga jangan selalu nyinyir. Pemerintah bertindak disebut melanggar HAM, pemerintah nggak bertindak disebut kecolongan. Begitu saja. Kita sama-sama dewasa menjaga negara ini," ucap Mahfud di Bogor, Rabu (13/11/2019).
"Jangan selalu menyudutkan aparat kalau mengambil tindakan. Dikontrol saja secara proporsional," katanya.
"Benar atau tidak, kan nanti ada proses hukum di Pengadilan yang membuktikan aparat salah atau tidak," tambahnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)