Jelang 100 Hari Menko Polhukam Mahfud MD, Sipil Pertama hingga Bantah Surat Pencekalan Habib Rizieq
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah hampir memasuki 100 hari kerja.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah hampir memasuki 100 hari kerja.
Sempat diberitakan sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, Mahfud MD ditunjuk sebagai Menko Polhukam memberi angin segar.
Mahfud MD dinilai dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK.
Jabatan Mahfud ini disebut dapat menjadi ujiannya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD telah beberapa kali menyatakan langkah paling tepat menyelamatkan KPK adalah menerbitkan Perppu.
Menjelang 100 hari kerja, apa saja gebrakan sang Menko Polhukam Mahfud MD?
Berikut ini beberapa fakta dan kinerja Menko Polhukam Mahfud MD dalam komitmen kerja 100 hari:
Baca: Suhendra Redam Kekecewaan GAM Terkait Sikap Mahfud
1. Menko Polhukam Sipil Pertama
Mahfud MD menjadi Menko Polhukam dalam kabinet baru Jokowi-Ma'aruf Amin.
Ia melengkapi Kabinet Indonesia Maju yang dilantik pada Rabu (23/10/2019).
Diketahui, Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Mahfud MD mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat pesan dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono satu hari sebelum dilantik.
"Saya baru tahu tadi malam bahwa saya orang pertama, dari Pak Hendropriyono, bahwa saya orang sipil pertama yang memimpin kementerian ini," tutur Mahfud MD.
2. Terima Kunjungan Duta Besar Australia