Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang 100 Hari Menko Polhukam Mahfud MD, Sipil Pertama hingga Bantah Surat Pencekalan Habib Rizieq

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah hampir memasuki 100 hari kerja.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jelang 100 Hari Menko Polhukam Mahfud MD, Sipil Pertama hingga Bantah Surat Pencekalan Habib Rizieq
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mahfud MD memimpin langsung rapat internal bersama jajaran pejabat Kemenko Polhukam pada Selasa (29/10/2019).

Baca: Mahfud MD Minta Kasus Pelajar yang Terancam Hukuman karena Bunuh Begal Tidak Diributkan Lagi

Dikabarkan Tribunnews sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Mahfud MD menerima langsung kunjungan Duta Besar Australia Gary Quinlan.

Gary Quinlan bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.

Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan
Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan (Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

3. Kafir dan Sistem Khilafah

Mahfud MD mendapat sindiran pedas dari Fadli Zon lantaran penjabarannya soal kafir dan sistem khilafat saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (29/10/2019) lalu.

Berdasarkan penjelasan Mahfud MD, ia tidak melarang penggunaan kata 'kafir'.

Ia menganjurkan sebaiknya penceramah tidak mudah 'mengkafirkan' seseorang.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan mengkafirkan orang yang berbeda," ucap Mahfud MD dikutip dari YouTube ILC, pada Rabu (30/10/2019).

"Jangan menuduh orang lain kafir dan jangan memusuhi orang yang menurut agama kita kafir," tambahya.

Tak cuma soal 'kafir', Mahfud MD juga membahas sistem khilafah.

Baca: Usai Panggil ST Burhanuddin, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Perdebatan Soal Semanggi I dan II

Menurutnya dalam Islam, tak mengajarkan sebuah sistem negara tertentu.

4. Larangan Cadar


Menurutnya, aturan tersebut tidak salah lanataran seseorang ASN terikat dengan aturan.

Namun, jika diberlakukan untuk semua orang, maka bisa melanggar hak asasi manusia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas