Lagu Indonesia Raya Berkumandang di DPR Setiap Pagi, Pegawai Hingga Pimpinan Sikap Sempurna
DPR memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB pada hari kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) memberlakukan aturan baru memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap pukul 10.00 WIB pada hari kerja, dimulai pada hari ini Jumat (8/11/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sekjen DPR RI Indra Iskandar memimpin penerapan kebijakan baru tersebut.
Berlokasi di Gedung Nusantara III, Indra Iskandar bersama para pegawai Kesetjenan lainnya melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya berkumandang.
Termasuk para pengamanan dalam (pamdal) yang berjaga di Gedung Nusantara III. Selain itu juga para pegawai atau staf menghentikan langkahnya dan bersikap sempurna.
Sebagai informasi, penerapan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya ini sudah beredar sejatinya melalui surat Nomor T/1375/OT//11/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad.
Dalam surat tersebut dijelaskan kalau seluruh anggota DPR RI hingga para tamu yang ada di Kompleks Parlemen, wajib untuk mengambil sikap sempurna saat pemutaran lagi Indonesia Raya.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Lingkungan Gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," tulis surat yang ditandatangani oleh Dasco.