Jelang 100 Hari Menko Polhukam Mahfud MD, Sipil Pertama hingga Bantah Surat Pencekalan Habib Rizieq
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah hampir memasuki 100 hari kerja.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
"Kalau dari sudut administrasi kepegawaian, saya kira tidak salah juga, karena ASN memiliki aturan bahwa pakai baju harus seragam dan harus terlihat wajahnya," kata Mahfud MD di acara ILC Tv One, Selasa (5/11/2019).
"Kalau sudut pandang agama itu melanggar hak asasi manusia, orang pakai cadar kok dilarang, celana cingkrang kok dilarang," ujarnya.
Setelah itu, Mahfud MD mengutip pernyataan seorang ilmuwan yang menyebut bahwa hak asasi bisa dikurangi sebagai hak asasi organisasi.
5. Persilakan Reuni PA 212
Mahfud MD mempersilakan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar reuni pada tanggal 2 Desember 2019 mendatang.
Diberitakan Tribunnews, Mahfud MD pun meminta PA 212 menggelar reuni sesuai ketentuan keamanan yang berlaku.
“Silakan saja, kan ada standar keamanan, ini kan negara hukum dan negara demokrasi yang menjamin penyampaian pendapat,” ungkap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan kewenangan izin penyelenggaraan acara tersebut ditangani secara penuh oleh aparat keamanan.
6. Bantah Pencekalan Rizieq Shihab
Mahfud MD memastikan tidak ada surat cegah atau tangkal terhadap Rizieq Shihab yang dikeluarkan pemerintah.
"Sampai saat ini enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meminta Rizieq mengirimkan surat yang dinyatakan sebagai "surat pencekalan.'
Dia ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.
"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com.