Sidang Timah, Ahli Sebut Pelibatan Perusahaan Boneka pada Kerja Sama Pertambangan Harus Ada di RKAB
Jaksa menyinggung soal adanya persekongkolan antara perusahaan smelter swasta dan perusahaan BUMN yang menciptakan perusahaan boneka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pertambangan Universitas Borobudur, Ahmad Redi menyebut pelibatan entitas perusahaan tertentu dalam kerjasama pertambangan antara swasta dan perusahaan BUMN harus termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pasalnya kata Redi nantinya dalam RKAB itu akan tergambar jelas rancangan kerjasama yang akan dijalin mulai dari anggaran, hingga peran apa saja yang bakal dilakukan terkait proses penambangan.
Pernyataan itu Redi ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (8/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa yakni Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Mulanya Jaksa menyinggung soal adanya persekongkolan antara perusahaan smelter swasta dan perusahaan BUMN yang menciptakan perusahaan boneka dalam kerjasama bisnis pertambangan.
"Terkait dengan persekongkolan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan swasta tersebut apakah harus termuat misalnya kerjasama pengolahan harus termuat di RKAB perusahaan swasta ataupun di BUMN?," tanya Jaksa.
Kemudian Redi menegaskan bahwa setiap entitas perusahaan yang memiliki relasi hukum dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib termuat dalam RKAB.
Pasalnya menurut dia, nantinya dalam RKAB itu akan termuat secara jelas gambaran mulai anggaran hingga peran apa saja yang dilakukan para pihak ketika menjalin kerjasama pertambangan.
"Jadi siapa, berbuat apa, bagaimana, mengapa dan bilamana, itu muncul pak. Siapa siapa saja yang terlibat, pemegang IUJP, siapa nama perusahaanya, pemegang IUP angkut jual siapa nama perusahaanya, termasuk kerjasamanya untuk berapa tahun, berapa biayanya itu muncul semuanya di RKAB," jelas Redi.
Sehingga Redi melanjutkan, jika dalam prakteknya perusahaan BUMN ataupun perusahaan smelter swasta tak mencantumkan pelibatan entitas tertentu di RKAB maka hal itu jelas menyalahi aturan.
"Kalau ada kerjasama yang tidak muncul di RKAB maka itu secara inisiatif salah," pungkasnya.
Perusahaan Boneka
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.