Sidang Timah, Ahli Sebut Pelibatan Perusahaan Boneka pada Kerja Sama Pertambangan Harus Ada di RKAB
Jaksa menyinggung soal adanya persekongkolan antara perusahaan smelter swasta dan perusahaan BUMN yang menciptakan perusahaan boneka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun perusahaan boneka itu yakni:
- CV Bangka Karya Mandiri,
- CV Belitung Makmur Sejahtera,
- CV Semar Jaya Perkasa
- Dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.
Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.
Sedangkan yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa yakni CV Sumber energi perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.