Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ahli Digital Forensik Ungkap Harvey Moeis Tergabung dalam Grup WA Update Pabrik & New Smelter

terungkap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moies bergabung di dua grup WhatsApp yakni New Smelter dan Update Pabrik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Ahli Digital Forensik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Deni Sulistyantoro menemukan adanya grup WhatsApp bernama 'Update Pabrik' dan 'New Smelter', yang di dalamnya terdapat terdakwa Harvey Moeis.

Dalam sidang siang tadi, ahli digital forensik dari Jamintel Kejagung itu menyatakan dirinya merupakan ahli yang ditunjuk oleh penyidik Kejagung untuk menelaah barang bukti elektronik yang didapat dalam kasus korupsi timah.

Setelah diberikan barang bukti itu, Deni menyebut langsung melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah barang elektronik tersebut.

Lalu Deni menerangkan dalam temuannya, terungkap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moies bergabung di dua grup WhatsApp yakni New Smelter dan Update Pabrik.

"Izin yang saya ingat adalah yang di BAP-kan kepada saya. Untuk terdakwa Harvey Moeis itu seingat saya dalam BAP itu ada di WhatsApp grup. Kalau tidak salah namanya New Smelter dan satu lagi Update Pabrik," jelas Deni.

"Ada dua? Dua-duanya grup, bukan japri?," tanya Hakim memastikan.

Berita Rekomendasi

"Dua-duanya grup. Untuk yang sifatnya japri atau komunikasi pribadi saya tidak persis ingat, kalau tidak salah ada komunikasi dengan Ahmad Syamhadi," kata Deni.

Dalam grup Update Pabrik selain Harvey, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga terdapat di grup WhatsApp yang sama.

Dalam perkara ini Harvey Moies secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas