Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Saat Hadiri Sidang, Tuding Wiranto, Luhut, dan Tito Lakukan Rekayasa

Kivlan Zein menuding Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan melakukan rekayasa atas kasus hukum yang menimpanya.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Saat Hadiri Sidang, Tuding Wiranto, Luhut, dan Tito Lakukan Rekayasa
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal menuding Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rekayasa atas kasus hukum yang menimpanya.

Kivlan Zen menyebut akan membuktikan tudingannya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti, kami buktikan di pengadilan," ujar Kivlan Zen, dilansir TribunJakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam sidang lanjutannya, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu sengaja mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat berwarna hijau.

Pada seragam purnawirawan TNI AD tersebut tampak lencana bintang dua di bahu kanan dan kiri juga label putih di dadanya.

Kivlan Zen mengaku memakai seragam TNI AD tersebut sebagai bentuk sindiran kepada pihak terkait atas kasus yang menimpanya.

"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Berita Rekomendasi

Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasus tuduhan penguasaaan senjata api ilegal.

"Saya tunjukan lawan mereka, ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," ujar Kivlan Zen.

Merasa difitnah, Kivlan Zen menyebut perlawanannya merupakan suatu sikap demi menjaga kehormatan harga dirinya.

"Belum sehat (fisiknya), tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen yang dikabarkan sempat sakit.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Selasa (14/1/2020), Kivlan Zen hanya mampu membacakan 16 lembar dari 22 lembar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akhirnya Majelis Hakim memutuskan, sidang ditunda dan dilanjutkan, Rabu (22/1/2020).

Pada sidang pembacaan eksepsi tersebut, Kivlan Zen sempat meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang lanjutannya.

"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menuntut keadilan."

"Ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal Kadiv Humas Mabes Polri."

"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan, dilansir Tribunnews.

Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Kivlan Zen menolak dakwaaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dakwaan tersebut berupa tuduhan atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Selain itu, Kivlan Zen juga diduga sebagai dalang makar atas tragedi 21-22 Mei 2019 yang terjadi di Jakarta.

"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zen.

Kivaln Zein menolak tuduhan atas dirinya yang terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.

Ia juga menolak keras tuduhan pembunuhan penembakan sembilan orang saat tragedi 21-22 Mei di Jakarta.

Lebih lanjut, Kivlan menyebut tuduhan atas dirinya tersebut telah diviralkan oleh pihak terkait.

Kivlan Zen menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

Oleh karenanya, ia pun sempat menyampaikan tuntutan kepada Wiranto, Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, juga Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Sayangnya, Kivlan mengatakan tuntutannya sama sekali tidak digubris oleh Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas).

"Saya tuntut dan sudah diajukan terhadap Kompolnas, tapi tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dengan demikian saya dizalimi," ujar Kivlan Zen.

Kivlan Zen Pernah Beli dan Memesan Senjata Api, Namun Belum Menerima

Soal kasus kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen mengakui pernah memesan kepada Iwan.

Tetapi ia kembali menolak soal kepemilikan senjata api tersebut.

Sebab, ia mengaku belum menerima atau melihat wujud senjata api yang dipesannya tersebut.

"Saya tidak tahu semuanya, barangnya saya juga tidak lihat," ucap Kivlan.

"Di mana akalnya itu polisi-polisi. Saya tidak menyalahkan jaksa, kan jaksa dasarnya BAP polisi," lanjutnya.

Sementara dalam sidang lanjutannya tersebut, Kivlan menjelaskan alasannya pernah membeli senjata api kepada Iwan, lantaran memiliki izin kepemilikan senjata.

"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan, dilansir Kompas.com (23/1/2020).

Selain itu, Kivlan juga menjelaskan tujuannya membeli senjata kaliber 22 mm tersebut untuk berburu babi di kebun.

Ternyata senjata yang ia pesan sebelumnya tidak sesuai.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin."

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter."

"Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tutur Kivlan Zen dalam persidangan.

Sementara atas sidangnya ini, ia juga sempat menyatakan bingung lantaran Iwan yang juga sebagai terdakwa hingga kini belum juga disidangkan.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas