Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ditantang Pidanakan Pihak yang Diduga Sebarkan Informasi Bohong Terkait Keberadaan Harun Masiku

Selain Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak bertanggung jawab atas informasi Harun berada di luar negeri, pimpinan KPK juga diminta diproses pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Ditantang Pidanakan Pihak yang Diduga Sebarkan Informasi Bohong Terkait Keberadaan Harun Masiku
Chaerul Umam
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang KPK mempidanakan pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoaks kepada publik tentang keberadaan maupun membantu menyembunyikan tersangka penyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

Selain Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak bertanggung jawab atas informasi Harun berada di luar negeri, pimpinan KPK juga diminta diproses pidana karena melakukan hal sama.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (22/1/2020).

ICW mencurigai ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan tersangka caleg PDIP Harun Masiku untuk mengamankan informasi penting terkait pihak tersebut.

Kurnia menilai layak bagi KPK mengambil langkah segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan penegak hukum.

"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

KPK sendiri menilai dari sejumlah peristiwa yang terjadi belum dikategorikan sebagai upaya melindungi atau menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca: Harun Masiku Telah Melintas Masuk Kembali ke Jakarta dengan Pesawat Batik Air 7 Januari 2020

Baca: Soal Harun Masiku Sudah Di Indonesia, ICW: Menkumham dan Imigrasi Bohong Pada Publik

Berita Rekomendasi

"Perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh, secara mendalam, tentunya tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan Pasal 21," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat justru menyalahkan anak buah Yasonna Laoly, dalam hal ini pimpinan imigrasi atas kesalahan informasi keberadaan Harun Masiku.

"Pak Yasonna dong yang tegur imigrasi. Gimana sih, dia langsung lah tanggung jawab," kata Djarot.

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. (KPU)

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan mengkaji atas kesalahan informasi yang disampaikan imigrasi terkait keberadaan Harun Masiku ini.

"Sedang kami telusuri, masih dibahas di grup internal. Kami lagi mau cari tahu kenapa bisa ada perbedaan informasi seperti itu," ujar Dini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding menilai kesalahan informasi yang diberikan imigrasi ke publik membuat masyarakat curiga dan bertanya-tanya.

Baca: Soal Harun Masiku Sudah Di Indonesia, ICW: Menkumham dan Imigrasi Bohong Pada Publik

Baca: Soal Harun Masiku, PDIP Sebut Dirjen Imigrasi yang Tanggungjawab

"Ya ini kan membuat masyarakat bertanya-tanya," kata Sudding.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas