Panja Komisi VI DPR Akan Panggil Erick Thohir dan Dirut Jiwasraya Pekan Depan
Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi VI DPR akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi VI DPR akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Rabu (29/1/2020).
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan pemanggilan terhadap Erick Thohir dan Hexana Tri Sasongko berdasarkan hasil Rapat perdana Panja Jiwasraya.
"Insya Allah, hari Rabu kita akan memanggil Erick Thohir dan Dirut Jiwasraya," ujar Andre di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca: PDIP: Tanpa Demokrat, Panja Jiwasraya Tetap Terus Berjalan
Sebelum memanggil Erick dan Hexana, DPR terlebih dahulu memanggil Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia Dadang Sukresna, Pakar asuransi Hotbonar Sinaga, dan pakar saham, Selasa (28/1/2020).
Panja akan meminta keterangan Menteri BUMN dan Direksi Jiwasraya terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan selama ini dan ke depannya.
"Karena dijanjikan pasa rapat 16 Desember kemarin, Jiwasraya akan ada pembayaran, akan ada skenario holding dan segala macam, jadi kita minta keterangan menteri BUMN dan direksi Jiwasraya kapan dibayar," jelasnya.
Baca: Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris, Yenny Wahid Akan Bawa Suara Masyarakat ke Internal Garuda
Hal tersebut penting, karena tujuan Panja dibentuk untuk memberikan solusi agar dana nasabah bisa dibayar.
Sementara para pakar asuransi sengaja diundang untuk mengetahui bagaimana pengelolaan asuransi secara baik.
Juga ingin mengetahui analisa mereka, kenapa perusahaan asuransi yang lain bisa sehat, sedangkan Jiwasraya tidak.
Baca: Teddy Tjokrosaputro Memilih Bungkam Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Jiwasraya
"Kita juga akan undang pakar investasi saham supaya kita tahu bagaimana masalah Jiwasraya salah satunya di saham gorengan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni, eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung Sita 1.400 sertifikat tanah