Penahanan Oknum Dua Anggota Polri Penyiram Novel Baswedan Diperpanjang 40 Hari
Argo tak membeberkan secara rinci mengenai sampai mana pemeriksaan kedua tersangka yang tengah ditangani oleh Polri.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyatakan penahanan kedua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan, Brigadir RM dan RB diperpanjang selama 40 hari oleh kepolisian RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, perpanjangan masa penahanan itu menyusul perintah penahanan yang diberikan penyidik paling lama 20 hari telah melewati batas waktu sebelu.
Diketahui, aturan penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan paling lama 20 hari diatur dalam pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Novel Baswedan: Penyerangan Ini Sistematis dan Terorganisir, Pelakunya Bukan Hanya 2, Ada Orang Lain
Jika dalam waktu itu penyidik masih memerlukan penggalian informasi, penyidik bisa meminta perpanjangan penahanan paling lama 40 hari.
"Udah diperpanjang (penahanan kedua tersangka, Red) 40 hari ke depan. Kan aturannya seperti itu," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Namun demikian, Argo tak membeberkan secara rinci mengenai sampai mana pemeriksaan kedua tersangka yang tengah ditangani oleh Polri.
"Nanti kita cek dulu ke penyidiknya. Masih dalam proses. Nanti saya cek dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Pelaku tertangkap setelah dua tahun peristiwa penyerangan air keras itu terjadi.
Baca: 6 Pernyataan Novel Baswedan setelah Diperiksa Polisi: Curiga Sampai Beri Saran ke Penyidik
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pelaku penyerang Novel Baswedan diamankan, Kamis (26/12/2019), malam.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Tim penyidik menyatakan pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif.
"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif," imbuhnya