Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020: Begini Cara Cek Status Terdaftar dalam DPT Lewat Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pilkada 2020: Begini Cara Cek Status Terdaftar dalam DPT Lewat Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

BERITA TERKAIT

- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP

- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat

- Surat pernyataan yang menyatakan tidak menjadi anggota politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas