Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Caleg PDIP Suap Wahyu Setiawan. KPK Periksa 2 Pegawai KPU

enyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Usut Caleg PDIP Suap Wahyu Setiawan. KPK Periksa 2 Pegawai KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (23/1/2020) ini.

Dua pegawai itu antara lain Kasubag Pencalonan KPU Yulianto dan Kabag Teknis KPU Yuli Harteti. Mereka diperiksa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintaikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Baca: Soal Harun Masiku, PDIP Sebut Dirjen Imigrasi Bertanggungjawab, Imigrasi Salahkan Sistem di Bandara

Seperti diketahui, caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Berita Rekomendasi

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.

Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.

Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.

Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas