100 Hari Jokowi-Maruf, Gebrakan Kemenpan RB: Perampingan Birokrasi, Wacana PNS Kerja di Rumah
Jelang 100 hari kinerja Jokowi-Ma'ruf, berikit gebrakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sudah hampir 100 hari masa kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan, terhitung sejak Kabinet Jokowi-Maruf dilantik pada 23 Oktober 2019.
Meski begitu, banyak gebrakan maupun kebijakan pemerintahan dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjadi sorotan publik.
Satu diantaranya yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Berikut rangkuman Tribunnews dari berbagai sumber terkait gebrakan yang dilakukan Kemenpan RB dalam tiga bulan terakhir.
1. Perampingan Birokrasi
Pemerintah menilai kondisi birokrasi hierarkis saat ini kurang efisien dan fleksibel.
Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo agat menyederhanakan birokrasi.
Yakni dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV di lingkungan kementerian/lembaga (k/l).
Bahkan Jokowi sempat meminta Tjahjo Kumolo untuk mengganti jabatan tersebut dengan artificial intelligence (AI).
Hal itu ia sampaikan dalam acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11/2019) lalu.
Wacana tersebut sesuai dengan visi Jokowi terkait reformasi birokrasi.
Nantinya tugas - tugas administratif yang biasanya dikerjakan oleh Eselon III dan IV akan diganti dengan AI atau robot.
Sementara itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan akan dipindah ke jabatan fungsional.
Dalam rencananya ini Jokowi bahkan sudah memerintahkan Tjahjo Kumolo untuk segera merealisasikannya.
Upaya ini akan dilakukan demi terjadinya birokrasi yang berjalan lebih cepat.
Disisi lain Jokowi menekankan rencana tersebut tetap tergantung dari omnibus law yang sedang disusun oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Namun tidak semua eselon III dan IV akan dipangkas yakni yang memenuhi tiga kriteria sebagai berikut.
Pertama memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa
Kedua, perampingan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Ketiga, pengecualian untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada MenteriPAN-RB, sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Menanggapi hal ini MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mendesak kementerian-kementerian agar segera melakukan perampingan pada jabatan eseon III dan IV ini.
Hal ini dikarenakan, Jokowi menargetkan perampingan birokrasi dapat selesai pada 2020.
Di sisi lain, dalam kementeriannya, Tjahjo mengaku perampingan birokrasi sudah rampung sejak Desember tahun lalu.
Dikutip dari Kompas.com Tjahjo menjelaskan, semula ada 63 eselon III di KemenPAN-RB.
Namun kini jumlahnya dipangkas sehingga hanya tersisa 1 yakni Kepala Bagian TU dan Layanan Pengadaan.
Sementara eselon IV, semula jumlahnya ada 96.
Kini dipangkas sehingga hanya tersisa dua yakni Kasubag Rumah Tangga dan Kasubag Protokol.
Adapun lima tahap dalam akselerasi penyederhanaan birokrasi yang dikutip dari Bangkapos.com.
Pertama adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.
Kedua, berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.
Kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
2. Wacana PNS Kerja Dari Rumah
Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah mencuat sekira bulan November 2019 lalu.
Hal ini terkait adanya Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mulai uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja dikantor.
Menanggapi hal ini, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menilai bahwa PNS juga dapat bekerja dirumah.
Hal ini bertujuan untuk fleksibilitas dalam bekerja.
Dikutip dari Kompas.com, Tjahjo menyebut ada beberapa posisi PNS yang dapat melakukan pekerjaannya dimana saja.
Ia juga menyadari jika hal ini diberlakukan maka akan timbul kekhawatiran akan menurunnya produktivitas para PNS.
Untuk itu sebelum diterapkan harus ada target yang jelas.
Serta sanksi bagi PNS yang tidak dapat memenuhi target tersebut.
Tjahjo juga mengungkapkan akan memberikan sepenuhnya kepada instansi masing-masing terkait penerapan sistem PNS bekerja di rumah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
Ia juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari wacana tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, uji coba terkait wacana ASN dapat bekerja dirumah akan dilakukan mulai Januari 2020.
Nantinya uji coba akan dilakukan di tujuh instansi pusat, di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemenpan RB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga akan menjadi instansi untuk uji coba. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Rica Agustina, Kompas.com/Ihsanuddin/Retia Kartika Dewi /Dani Prabowo, Bangkapos.com/Teddy M)