Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo Jadi Penasihat Kapolri, Idham Azis Dinilai Salah Pilih Orang

Agus dinilai gagal mengemban misi memimpin KPK selama 5 tahun baik untuk bidang pencegahan maupun bidang penindakan atau pemberantasan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Rahardjo Jadi Penasihat Kapolri, Idham Azis Dinilai Salah Pilih Orang
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa Hukum Ormas Harimau Jokowi Petrus Selestinus di sebuah restoran di Stasiun Gambir Jakarta Pusat usai mendatangi Markas Puspom AD di Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjadi penasihat ahli Kapolri Jenderal Idham Azis dinilai tidak tepat.

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus melihat Idham Azis salah pilih orang.

Pasalnya, menurut Petrus, Agus dinilai gagal mengemban misi memimpin KPK selama 5 tahun baik untuk bidang pencegahan maupun bidang penindakan atau pemberantasan korupsi.

"Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis salah pilih orang atau pilihan yang tidak tepat," kata Petrus kepada Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020).

Baca: Eks Ketua KPK Dipilih Jadi Penasihat Kapolri, Ini Pendapat Pakar Hukum

Selain itu, kata Petrus, Agus Rahardjo bukanlah ahli hukum pidana. Kemudian Agus Cs juga dinilai telah menunjukan sikap yang tidak terpuji terhadap Presiden Joko Widodo. Yakni berupa pengembalian mandat pimpinan KPK kepada presiden hanya melalui konferensi pers karena menolak sikap pemerintah merevisi UU KPK.

"Agus dkk juga saat ini ikut menggugat pemerintah dan DPR terkait uji materil UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Artinya habitat Agus Rahardjo tidak di penasihat ahli Kapolri," ujar Petrus.

Dikatakan Petrus, kegagalan Agus di KPK berikutnya adalah membiarkan lahir dan berkembangnya wadah pegawai yang memiliki kekuasaan yang sangat mengganggu kinerja KPK.

Berita Rekomendasi

"Dikhawatirkan penyakit yang pernah terjadi di KPK ikut terbawa ke Mabes Polri," katanya.

Baca: Agus Jadi Penasehat Ahli Kapolri, Masinton: Terobosan Semakin Perkuat Sinergitas

"Singkat kata keberadaan Agus sebagai penasehat ahli tidak banyak membantu Kapolri dan institusi Polri. Apalagi pernah melakukan pembangkangan atau insubordinasi terhadap presiden bahkan menggugat presiden dan DPR," pungkas Petrus.

Diketahui, penunjukkan Agus Rahardjo termaktub dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri, tertanggal 21 Januari 2020.

Selain Agus Rahardjo, terdapat 16 nama lainnya yang ditunjuk Polri sebagai penasihat ahli Idham Azis.

Baca: Agus Rahardjo Ditunjuk sebagai Penasihat Ahli Kapolri, Saut Bilang Bagus

Berikut daftar nama-nama penasihat ahli Kapolri Idham Azis:

1. Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli kapolri bidang penanganan korupsi

2. Chaerul Huda sebagai penasihat ahli kapolri bidang hukum pidana

3. Ifdhal Kasim sebagai penasihat ahli kapolri bidang HAM

4. Muradi sebagai penasihat ahli kapolri bidang keamanan dan politik

5. Hermawan Sulistyo sebagai penasihat ahli kapolri bidang politik

6. Wildan Syafitri sebagai penasihat ahli kapolri bidang ekonomi

7. Hendardi sebagai penasihat ahli kapolri bidang HAM

8. Andy Soebjakto Molanggato sebagai penasihat ahli kapolri bidang pergerakan kepemudaan

9. Sisno Adiwinoto sebagai penasihat ahli kapolri bidang ilmu kepolisian

10. Adi Indrayanto sebagai penasihat ahli kapolri bidang informasi teknologi

11. Fahmi Alamsyah sebagai penasihat ahli kapolri bidang komunikasi publik

12. Rustika Herlambang sebagai penasihat ahli kapolri bidang media sosial

13. Refly Harun sebagai penasihat ahli kapolri bidang tata negara

14. Indria Samego sebagai penasihat ahli kapolri bidang ilmu politik

15. Indriyanto Seno Adji sebagai penasihat ahli kapolri bidang hukum

16. Fachry Aly sebagai penasihat ahli kapolri bidang sosiologi

17. Nur Kholis sebagai penasihat ahli kapolri bidang HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas