Dalami Laporan Ilham Bintang, Polisi Segera Panggil Provider dan Pihak Bank
Yusri menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dalam rangka membuktikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ilham Bintang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialami seorang wartawan senior, Ilham Bintang masih terus didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Ilham sendiri diketahui telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait laporannya di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (22/1) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, selanjutnya pihaknya akan memanggil pihak bank dan provider yang terkait guna mendalami kasus ini.
"Laporan polisi sudah masuk, nanti klarifikasi saudara pelapor dan saksi-saksi lain termasuk juga mungkin dari pihak bank, pihak provider yang ada, dari saksi-saksi ahli kita panggil," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca: SOP Penggantian SIM Card Akan Dikaji Ulang
Yusri menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dalam rangka membuktikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ilham Bintang.
Namun, pemanggilan terhadap pihak bank dan provider masih belum dipastikan detail tanggal dan waktunya.
Yusri pun tak membeberkan nama dan jabatan dari pihak bank maupun provider yang nantinya akan dipanggil tim penyidik.
Namun demikian, Ia menegaskan secepatnya akan memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Polda Metro Jaya.
"Secepatnya kita panggil, nggak mungkin hari ini dipanggil dan datang. Kita jadwalkan mereka semua kapan bisa datang," kata Yusri.
"Ini kan kita klarifikasi, ini masih dalam bentuk penyelidikan. Nanti kalau sudah digelar dan memenuhi unsur persangkaan di Pasal 365 seperti yang dipersangkakan itu. Kalau memenuhi unsur baru naik ke tingkat penyelidikan, baru kita panggil dan kita lengkapi dalam bentuk BAP," katanya lagi.
Baca: SIM Card Ilham Bintang Dibajak hingga Uang Rekening Dikuras, Kominfo Akui Ada Kesalahan Indosat
Wartawan senior Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Pasal yang diajukan dalam kasus ini yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik.
Kasus ini bermula saat Indosat Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia sekalipun sudah membeli paket roaming.
Saat memeriksa ATM Commonwealth Bank di Melbourne (6/1/2020l, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Mendapati rekeningnya kosong, dia pun bergegas melapor kepada kepolisian Melbourne.
Usai pulang ke Indonesia, dia langsung membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya