Kejagung: Korupsi di Jiwasraya Dilakukan Orang-orang yang Hebat dalam Bermain Saham
Kejagung mengakui kelima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ialah orang yang hebat dalam 'bermain saham'
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengakui kelima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ialah orang yang hebat dalam 'bermain saham' hingga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, kelima tersangka diduga telah merencanakan dan mengkalkulasi secara terstruktur untuk melakukan sejumlah tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
Baca: Diduga Larikan Aset ke Luar Negeri, Kejagung Bentuk Tim Khusus Lacak Aset Kelima Tersangka Jiwasraya
Baca: Kasus Jiwasraya, Moeldoko: Akan Ketahuan Siapa yang Bermain
Baca: CEO Talks ILUNI MMUI Soroti Kasus Gagal Bayar, Industri Asuransi Perlu Direformasi
"Ingat ini (Kasus Jiwasraya, Red) terkait dengan dugaan tindak pidana (korupsi, Red) oleh orang-orang hebat terkait bermain saham. Kemudian ada reksa dana dan ada juga dugaannya fee broker. Masyarakat awam (tidak mengerti, Red) seperti apa sih hal demikian," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Itulah kenapa, Hari menyatakan Kejagung pernah menyatakan kasus korupsi Jiwasraya telah by design.
Pintu masuknya melalui pengumpulan uang dari masyarakat melalui program Jiwasraya Saving Plan dengan menjanjikan return tetap sebesar 7 persen.
"Nah ini kalau tidak didesain, menurut pengamatan kami, tidak mungkin. Nanti kalau duit masuk, (tersangka) direncanakan lagi seperti apa hingga akhirnya terjadi seperti ini (merugi Rp 13,7 triliun)," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hari menuturkan, Kejaksaan Agung RI tengah membuat kontruksi hukum terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
Nantinya, penyidik akan membeberkan secara detail peran dan cara masing-masing tersangka bermain dalam Jiwasraya di persidangan.
"Oleh karena itu tim bangun konstruksi hukum diharapkan kita buka seluas-luasnya supaya masyarakat tahu di persidangan terbuka untuk umum," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.