Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada yang Menyatakan Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ia pun menyatakan sampai saat ini proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih berjalan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada yang Menyatakan Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-soal-asabri-7.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada yang menyatakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Ia pun menyatakan sampai saat ini proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih berjalan.
Hal itu menyusul munculnya polemik terkait pernyataan Jaksa Agung terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II pada Rapat Kerja Bersama dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca: Kasus Semanggi I dan II, Komnas HAM: Kita Tidak Usah Berpolemik Lagi Soal Teknis
Mahfud mengatakan hal itu telah disampaikannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (24/1/2020).
"Kita konfirmasi saja bahwa tidak ada satu pernyataan yang sifatnya kategoris, tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Semanggi 1 dan 2. Tidak ada yang mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran HAM berat, sekarang ini masih berproses," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan proses penyelesaian kasus tersebut tidak memiliki tenggat waktu karena terbilang rumit mengingat prosedur dan perbedaan undang-undang yang dijadikan acuan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Baca: Komnas HAM Satu Suara dengan Kejagung dan Kemenko Polhukam Lanjutkan Kasus Semanggi I dan II
"Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.