Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Jumat (24/1/2020).

Ia mengaku diperiksa untuk kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tiba sekira pukul 09.00 WIB, Hasto dikawal ajudan.

Baca: Soal Harun Masiku, Politisi PDIP Jawab Tuntutan Mundur pada Yasonna Laoly: Pola Pikirnya dari Mana?

Baca: Polri Terjunkan Personil Amankan Tempat Ibadah Saat Perayaan Imlek

Tidak banyak yang disampaikan Hasto sebelum memulai pemeriksaan.

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"[Diperiksa] terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu," tutur Hasto sebelum memasuki gedung komisi antikorupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Hasto bakalan diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri, orang yang disebut-sebut sebagai staf Hasto.

BERITA REKOMENDASI

"Saksi diperiksa untuk tersangka SAE [Saeful Bahri]," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota PDIP lantaran diduga memberi perintah terhadap Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung.

Perintah itu sekitar Juli 2019, adapun tujuan uji materi ini terkait proses pengajuan PAW Caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia.

Ujung dari proses ini enam orang dicokok dalam OTT KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, seorang pihak swasta bernama Saeful dan Caleg PDIP Harun Masiku.

Tiga dari empat tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara Harun belum menginjakkan kaki di gedung KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas