Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

Hasto diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR terpilih 2019-2024, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merampungkan pemeriksaannya, Jumat (24/1/2020) ini.

Hasto diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Diperiksa selama 6 jam, Hasto yang keluar dari gedung komisi antikorupsi pukul 15.10 WIB mengaku dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata. Sudah saya jawab dan segala sesuatunya sudah saya tempuh termasuk menandatangani berita acara di dalam pemberian keterangan sebagai saksi," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca: Tim Hukum PDI-P Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK: Kami Semakin Babak Belur!

Satu di antara pertanyaan yang ditelisik KPK terhadap Hasto yakni terkait keputusan PDIP memilih Harun Masiku sebagai Anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Hasto mengaku telah menjelaskan kronologis penunjukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas ke penyidik KPK.

"Ya ada pertanyaan itu, saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazarudin Kiemas. Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," ungkap dia.

Baca: ICW Duga Ada Aktor Kuat yang Terlibat di Balik Kasus Harun Masiku

Berita Rekomendasi

PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku.

Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan kursi di DPR.

Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai anggota DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa caleg asal PDIP Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Rieky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.

Baca: ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK: Ada Keterangan yang Tidak Benar

Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh dibawah Riezky Aprilia. Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). 

Kemudian, caleg dari PDIP, Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya.

Baca: Datang ke KPK, Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Wahyu Setiawan

Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas