Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape: WHO Sama Sekali Tidak Merekomendasikan Vape

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau sering disebut vape.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape: WHO Sama Sekali Tidak Merekomendasikan Vape
Thomas Hooten / CDC / MGN
455 Orang Dilaporkan Menderita Penyakit Paru-paru Misterius Akibat Vape, 5 Orang Meninggal Dunia 

"Yang terjadi adalah sebaliknya, bahwa merokok vape itu bisa menjadi sarana untuk pindah ke narkoba," ujarnya.

"Jadi itu yang dimaksud dengan qiyas awlawi, jadi qiyas yang lebih tinggi dari merokok konvensional," terangnya.

Berdasarkan itu, maka sesungguhnya yang dilakukan oleh majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berniat untuk melakukan semacam koreksi bersama.

Koreksi bersama tersebut ditujukan untuk internal warga Muhammadiyah.

"Tapi kalau ada yang bersepakat berdasarkan logika argumentasi yang dikembangkan oleh majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ya monggo silahkan ikuti apa yang menjadi temuan ini," ucapnya.

"Jadi karena umat itu kan inklusif ya, tidak hanya umat Muhammadiyah, bahkan tidak hanya umat Islam tapi umat kemanusiaan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas