Apa Saja Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Tes SKD CPNS? Simak Persiapan dan Pengumuman Jadwalnya
Pelaksanaan SKD akan dilaksanakan mulai besok Senin, tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020, persiapkan beberapa hal berikut untuk SKD CPNS.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, kini pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) harus bersiap untuk mengikuti SKD (Seleksi Kemampuan Dasar).
Rencananya pelaksanaan SKD ini akan dilaksanakan mulai besok Senin, tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Dilansir dari BKN.com, Humas BKN menyatakan, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 digelar serentak mulai Senin, 27 Januari 2020.
Kepala BKN dijadwalkan akan membuka secara resmi pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat pada pukul 08.00 WIB.
Di hari perdana pelaksanaan SKD, Tilok BKN Pusat memfasilitasi pelaksanaan SKD bagi peserta yang melamar formasi BKN dan BIN.
“Berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana, titik lokasi BKN Pusat memiliki 450 personal computer (PC) yang ditempatkan pada tiga ruangan yang berbeda untuk memfasilitasi 2250 peserta,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Paryono pada Jumat (24/01/2020) di BKN Pusat.
“Pelaksanaan SKD di BKN Pusat setiap harinya terbagi maksimal 5 sesi, dan setiap sesi berlangsung 90 menit,” tambah kepala biro Humas Paryono pada laman resmi BKN.com.
Pada siaran pers BKN Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2020 mulai tanggal 21 Januari 2020 Instansi telah umumkan Jadwal dan Lokasi SKD.
Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020.
Surat tersebut berisikan soal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Instansi juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai.
BKN juga menyatakan bahwa pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.
Selain itu pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama.
Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867. Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019.