Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Harun Masiku Belum Ditemukan, Roy Suryo Sarankan Dirjen Imigrasi Mundur: Delay Kok Sampai 15 Hari

Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Harun Masiku Belum Ditemukan, Roy Suryo Sarankan Dirjen Imigrasi Mundur: Delay Kok Sampai 15 Hari
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Politisi PDI Perjuangan yang terseret kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR bersama Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Roy Suryo menyarankan Dirjen Imigrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melepaskan jabatannya karena informasi yang dinilai tidak benar.

"Kalau saya menempatkan diri sebagai Dirjen Imigrasi atau petinggi di atasnya, artinya Dirjen Imigrasi atau Menkumham itu malu dan bahkan kalau perlu mengundurkan diri," terang Roy.

Baca: Eksistensi Sunda Empire Bikin Heboh, Kepada Keluarga Nasri Banks Bilang Enggak Ada yang Salah

Menurut Roy, keterangan yang diberikan Ronny mengenai adanya delay time dalam sistem data di Bandara Soekarno Hatta tidak bisa diterima.

"Dalam istilah teknis ya, delay itu boleh kalau dalam hitungan detik atau menit, atau paling lama jam lah, jam aja itu udah parah," ujar Roy.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini delay kok sampai lima belas hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Rony Sompie menyampaikan dalam proses data perlintasan Bandara Soekarno Hatta adanya keterlambatan informasi yang diberikan pihak imigrasi terkait kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.

Hal itu disebabkan oleh adanya delay time atau jeda waktu pemrosesan data.

Menurutnya, kondisi inilah yang membuat pihak imigrasi tidak mengetahui jika Harun Masiku sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Sementara pihak imigrasi baru memberikan keterangan pada 22 Januari 2020 yang artinya ada jeda 15 hari.

Yasonna Laoly Sebut Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura.

Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan Harun Masiku ke Indonesia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas