KSPN: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dilakukan Sepihak
KSPN: pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dilakukan pemerintah secara sepihak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dilakukan pemerintah secara sepihak.
Ketua KSPN Ristadi pernah diundang berdiskusi oleh Menteri Perindustrian untuk membahas Omnibus Law. Namun, pembahasan itu tidak membahas mengenai konsep-konsep Omnibus Law tersebut.
"Dari dulu setiap kali pemerintah mau mengeluarkan kebijakan itu pimpinan buruh dilibatkan. Sering kita protes pemerintah, kalau pemerintah mau bahas sesuatu sering kita diundang tapi belum bahas sesuatu. Tapi ketika kita keluar besok dirilis sudah," ucap Ristadi dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law Bikin Galau?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Baca: KSPI: Pembahasan Omnibus Law Tertutup Bagi Buruh
Baca: DPR: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Belum Final
Baca: Pelajari Omnibus Law, DPR Bakal Studi Banding ke Amerika Serikat?
Baca: DPR Janji Ajak Serikat Pekerja Bahas Omnibus Law
"Kita diskusi itu hanya kulitnya aja, dia hanya menyampaikan pemerintah ingin ciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, hanya sebatas itu," imbuhnya.
Ristadi menyebut hingga saat ini kaum buruh masih diabaikan oleh pemerintah terkait.
Dia bersama kaum buruh lainnya hingga menggelar aksi dengan tujuan mengingatkan pemerintah agar buruh diikutsertakan saat membahas peraturan-peraturan yang menyangkut dengan buruh.
"Kami kaget ketika Presiden Jokowi menyampaikan ada Omnibus Law kemudian Pak Airlangga (mentan Menperin, red) menyampaikan pertengahan Januari draf selesai dan disampaikan ke DPR. Kami belum tahu dan kami seolah-olah diabaikan," keluhnya.
"Kami protes dan kami kok dipinggirkan terus nih. Beberapa hari ada aksi Said Iqbal di DPR, kami di Istana. Kami ingatkan jangan gitu terus," pungkas Ristadi.
Saat ini, sebanyak empat RUU Omnibus Law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.
Khusus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sampai saat ini masih menjadi pro kontra oleh sejumlah pihak. Kelompok buruh misalnya, aturan itu dinilai lebih menguntungkan korporasi.
Di sisi lain, kelompok pengusaha menilai aturan itu bisa berdampak positif bagi perekonomian karena memperluas lapangan kerja.
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha.
Klaster ini terbagi atas 18 sub klaster, yakni Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat dan Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos dan Telekomunikasi, Sektor Pertahanan dan Keamanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.