Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Habil Marati Pikir-pikir Selama 7 Hari Sikapi Vonis Satu Tahun Penjara Terhadapnya

Habil Marati menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepadanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habil Marati Pikir-pikir Selama 7 Hari Sikapi Vonis Satu Tahun Penjara Terhadapnya
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) 

Sedangkan hal meringankan Habil marati adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Kasus yang menjerat Habil merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang pembacaan putusan perkara pengadaan senjata ilegal yang menjerat terdakwa mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati.

Sidang sempat ditunda karena majelis hakim belum mempersiapkan berkas putusan.

Baca: Fakta-Fakta Sidang Lanjutan Kivlan Zen: Berseragam Purnawirawan TNI hingga Merasa Dizalimi

"Hakim belum siap putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Semula, sidang beragenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Untuk diketahui, Habil Marati dituntut 2,5 tahun atas dakwaan pengadaan senjata api ilegal.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp153 juta atau SGD15 ribu.

Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.

Adapun atas dugaan, uang tersebut digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas