Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal dan Lokasi Tes SKD di 12 Instansi, Cek Syarat dan Perlengkapan yang Perlu Dipersiapkan

Simak jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di 12 instansi, dan juga syarat serta perlengkapan pada saat pelaksanaan tes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Jadwal dan Lokasi Tes SKD di 12 Instansi, Cek Syarat dan Perlengkapan yang Perlu Dipersiapkan
Warta Kota/Alex Suban
Simak jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di 12 instansi, dan juga syarat serta perlengkapan pada saat pelaksanaan tes. 

11. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

12. Ombudsman Republik Indonesia

Dikutip dari bkn.go.id, berikut syarat dan perlengkapan yang harus diperhatikan saat mengikuti tes SKD CPNS 2019:

- Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

- Duduk pada tempat yang ditentukan.

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Larangan bagi peserta saat pelaksanaan tes SKD:

- Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya

- Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung

- Merokok dalam ruangan

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas