Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mensesneg Undang Sejumlah Menteri dan Pengamat Bahas Revitalisasi Monas

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan pengamat membahas revitalisasi Monas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mensesneg Undang Sejumlah Menteri dan Pengamat Bahas Revitalisasi Monas
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020). 

Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang.

Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.

Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota.

Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Minta dihentikan

Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas. 

Alasannya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dimana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).

Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menunjukkan desain Monas dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menunjukkan desain Monas dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Berita Rekomendasi

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Baca: Klarifikasi Lions Club Isu Mendiskreditkan Anies Baswedan saat Gubernur Bagikan Telur di Tanah Merah

Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.

Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Baca: Sindiran Ketua DPD Gerindra pada Anies Baswedan hingga Tanggapan Cawagub Jakarta Nurmansyah Lubis

Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas. Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas