Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 23 September 2020, Ini Cara Cek DPT dan Rincian Jadwal Kegiatannya

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang, berikut jadwal dan lokasi pemungutan suara.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pilkada Serentak 23 September 2020, Ini Cara Cek DPT dan Rincian Jadwal Kegiatannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pilkada Serentak 2020- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang, berikut jadwal dan lokasi pemungutan suara. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Untuk melakukan pemungutan suara, Anda perlu mengetahui jadwal dan lokasinya.

Selain itu, penting melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Ketika sudah terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilihmu dalam Pilkada.      

Diketahui, proses pemberitahuan kepada pemilih mengenai Pilkada 2020 mendatang akan berlangsung pada 14 September 2020 hingga 20 September 2020

Sedangkan, untuk proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS dilakukan pada 23 September 2020.

Kemudian, pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan dilaksanakan hingga 29 September 2020.

Ilustrasi-Pilkada 2020.
Ilustrasi-Pilkada 2020. (Foto Istimewa/via https://apahabar.com)
Berita Rekomendasi

Berikut pelaksanaan pemungutan suara, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

Jadwal: 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Jadwal: 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020

b. Pemungutan Suara

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS.

Jadwal: 14 September 2020 hingga 20 September 2020

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 25 September 2020

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 29 September 2020

Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

1. Buka link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara Cek DPT.
Cara Cek DPT. ((Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id))

2. Maka akan muncul kolom menu yang berisi nama dan NIK.

Ketik nama dan NIK

Cara cek DPT.
Cara cek DPT. (tangkapan layar/indungihakpilihmu.kpu.go.id)

3. Klik Cari

4. Maka akan muncul keterangan Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan lokasi TPS.

Ketika keterangan tersebut muncul, berarti Anda sudah terdaftar dalam DPT.

Kemudian, menjelang Pilkada, Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.

Selanjutnya, bisa mengunduh aplikasi JDIH KPU RI di Google Play.

Berikut yang berhak menjadi pemilih dalam Pilkada:

  • 1. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
  • 2. Terdaftar sebagai pemilih.
  • 3. Bukan anggota TNI/Polri.
  • 4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • 5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih(DPT/DPTb/DPK).

Selanjutnya, Anda juga bisa melakukan proses pindah memilih dalam kondisi tertentu atau DPTb.

Dilansir laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.

Dalam kondisi tersebut, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. (setkab.go.id)

Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi:

  • Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
  • Menjalani rehabitilas narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan mencegah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

  • Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya.
  • Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi.
  • Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara.
  • Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.

*) Disclaimer: Daftar ini berdasarkan data DTP Pilpres 2019. Hingga saat ini, KPU belum mengumumkan DPT untuk Pilkada serentak 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas